Feeds:
Posts
Comments

Privatisasi Air

Air sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dan menjadi elemen terpenting kehidupan, seharusnya tidak boleh dilimitasi ataupun dieliminir oleh pihak manapun. Bahkan, PBB pada tahun 2003 yang lalu pernah mendeklarasikan bahwa akses atas air bersih adalah salah satu dari HAM. Hal ini sesuai dengan UUD 45 pasal 33 yang jauh-jauh hari sudah menekankan pada pentingnya air (dan sumberdaya alam yang lain) yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai bentuk representasi negara, adalah merupakan salah satu dari “cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak”. Oleh karena PDAM sebagai cabang produksi yang menguasai hidup orang banyak, maka ia “harus dikuasai oleh negara”. Dan di dalam pengertian yang dimaksud “dikuasai negara” disini adalah “dikuasai” yang bisa dilakukan oleh “pemerintah pusat” atau “pemerintah daerah”.

Masalah kemudian timbul ketika PDAM tidak lagi kapabel dalam menjalankan kewajibannya. Tercatat dari 306 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ada di Indonesia, hanya 10 % yang dalam keadaan sehat.  Selebihnya (90%) dalam keadaaan kurang baik dan beberapa diantaranya kondisi kritis. Selain kapasitas produksi nasional air yang belum terpenuhi, PDAM hingga kini masih mengalami masalah kebocoran air hingga 40-50 persen. [1]. Hal ini kemudian menjadi salah satu sebab mengapa hanya sekitar 18 persen penduduk Indonesia yang dapat mengakses air bersih.  Artinya masih ada 82 persen rakyat Indonesia lainnya yang terpaksa mempergunakan air yang tak layak secara kesehatan.

Disaat seperti ini, Pemerintah malah terkesan cuci tangan dengan secara bertahap menyerahkan pengelolaan air kepada swasta. Privatisasi seolah-olah menjadi jalan termudah untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dan bukannya dengan melakukan efisiensi dan pembenahan internal. Padahal belum tentu dengan adanya privatisasi permasalahan akan teratasi. Malah bisa saja menjadi lebih buruk dari sebelumnya, seperti yang terjadi dengan privatisasi PAM Jaya. Menurut data WALHI [2], privatisasi malah memperburuk keadaan PAM Jaya itu sendiri. Sebelum terjadi privatisasi pertambahan pelanggan baru periode 1988-awal 1998 mencapai antara 9.698-63.934 pelanggan per tahun. Sedangkan setelah privatisasi, pertambahan jumlah pelanggan justru merosot drastis. Pada 1998, antara Februari-Desember, dua mitra swasta meraup pelanggan baru sebanyak 21.533 pelanggan.  Jumlah ini jauh lebih kecil dari perolehan pelanggan baru yang digaet PAM Jaya pada 1997 sebelum terjasi privatisasi yaitu 63.934 pelanggan baru. Bahkan, pada 1999 (semester pertama) perolehan pelanggan baru dua mitra swasta asing merosot tajam menjadi hanya 4.879. Bandingkan dengan perolehan PAM Jaya sebelum terjadi privatisasi pada Januari 1998 (Perolehan pelanggan baru untuk satu bulan) sebesar 5.804.  Sedangkan dari sisi rasio warga yang terjangkau sebelum dan sesudah privatisasi tidak berubah signifikan. Pada 1997 sebelum privatisasi dilakukan, sebanyak 52% warga Jakarta terjangkau PAM Jaya. Sedangkan setelah privatisasi menjadi 59% (2002). Sementara dari sisi kualitas air relatif tidak berubah sebelum dan sesudah privatisasi. Bahkan untuk beberapa indikator seperti konsentrasi deterjen, setelah privatisasi, kualitas airnya justru menurun. Pada 1998 misalnya, konsentrasi deterjen mencapai 0,12 mg/l. Demikian juga pada 1999 dengan konsentrasi deterjen sebesar 0,17 mg/l. Padahal standar konsentrasi deterjen adalah 0,05 mg/l. Bandingkan dengan sebelum privatisasi, konsentrasi deterjen masih memenuhi standar seperti pada 1993 (0,031 mg/l) dan 1994 (0,016 mg/l). Dari sisi tarif, tarif air di jakarta rata-rata Rp. 5.000 permeter kubik, termasuk yang paling tinggi di Indonesia. Tarif tinggi karena sejak awal kontrak sudah mahal, yakni Rp. 1.700. Tariff terus mengalami kenaikan karena inflasi, dan kenaikan tarif otomatis tiap semester (6 bulan).  Dari tarif demikian, sebanyak Rp. 4.600 untuk membayar imbaln kepada operator asing (PDAM Lyonnaise dan ThamesPAM Jaya).  Sisanya untuk bayar utang PDAM kepada pemerintah, defisit, serta badan regulator. Sementara mengenai tingkat layanan, warga menganggap kualitas air minum setelah privatisasi tetap keruh dan berbau tidak sedap.

Regulasi yang diciptakan Pemerintah pun nampaknya malah semakin mempermulus adanya privatisasi secara membabi-buta. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang di dalamnya menurut banyak pihak terdapat banyak kontroversi didalamnya. Diantaranya adalah[3] : Penguasaan Sumber Air oleh swasta melalui pemberian Hak Guna Usaha Air pada pasal 9, 45, 46, 48 dan 49. Undang undang ini secara fundamental telah merekonstruksi prinsip penggunaan dan penguasaan air yang merupakan milik umum dan diperoleh secara bebas (common property, open acces) yang dikuasai oleh negara (state property) kepada swasta (quasy private property) untuk tujuan komersial. Selain itu adalah tentang Privatisasi Air Minum dan Irigasiyang terdapat pada pasal 40, 41 dan 46. UU ini membuka kesempatan luas kepada swasta untuk menjalankan jasa penyediaan air minum dan irigasi. Sebagai imbalan, pihak swasta dapat memungut biaya jasa atas pengelolaan air baku untuk irigasi (pasal 26 dan 80).

Kasus privatisasi PAM Jaya diatas adalah salah satu dari sedikit contoh gagalnya jargon welfare state, dimana semua pelayanan publik diserahkan kepada negara. Walaupun pada realitasnya memang tidak mungkin negara dapat mengurus semua pelayanan publik yang sangat kompleks sendirian. Jadilah kemudian negara “membagi” pekerjaan tersebut ke swasta demi pelayanan publik yang maksimal. Berkembangnya ragam pelayanan publik dan kian tingginya tuntutan pelayanan publik yang lebih efisien, cepat, fleksibel, berbiaya rendah serta memuaskan, akan menjadikan negara pada posisi “kewalahan” manakala masih tetap memaksakan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang “paling sah” dalam memberikan pelayanan. Bahkan jika ia tetap menempatkan diri sebagai agen tunggal dalam memberikan pelayanan, pastilah akan berada pada posisi “payah”. Karena itu, mengurus sesuatu yang semestinya tidak perlu diurus, haruslah ditinggalkan oleh negara; agar lebih berkonsentrasi pada urusan-urusan yang lebih strategis dan krusial[4].

Kemudian apa yang bisa dilakukan? Pembenahan tentang Undang-undang Sumberdaya Air (dan juga sumberdaya-sumberdaya yang lain) menjadi salah satu hal yang mendesak mengingat selama ini regulasi yang ada malah lebih menguntungkan pihak luar daripada masyarakat sendiri. Dan yang tak kalah penting adalah pembenahan internal dari PDAM itu sendiri, baik itu berupa efisiensi, peningkatan mutu SDM, pembenahan layanan dll.

Ada enam pendekatan teoritis berbeda yang bisa digunakan untuk menganalisa bagaimana politik Indonesia pada waktu Orde Baru berjalan. Keenam pendekatan teritis tersebut adalah : pendekatan sejarah politik Indonesia sebagai sub-ordinasi dari kepentingan sosial negara; pendekatan negara birokratik dan patrimonial; pendekatan pluralisme birokrasi; pendekatan birokrasi-otoriterianisme; pendekatan strukturalis dan pendekatan pluralisme terbatas.

State Qua State

Pendekatan ini lebih menekankan pada pihak negara, seperti yang diungkapkan oleh Benedict Anderson (1983). Ia mengatakan bahwa kebijakan Orde Baru dipahami dalam hal kepentingan negara itu sendiri yang mana terdapat perbedaan fundamental antara kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Ia juga menggambarkan Indonesia modern sebagai entitas mandiri yang mengejar kepentingannya sendiri dengan memperluas kepentingan lain dalam masyarakat. Orde Baru digambarkan terpisah dari kepentingan masyarakat dan tidak juga bertanggungjawab kepada masyarakat. Misalnya adalah kebijakan yang diambil bukanlah atas dasar kepentingan masyrakat, namun lebih sebagai refleksi dari kepentingan negara. Pendapat Benedict Anderson ini juga merupakan respon atas pandangan instrumentalis Marxist mengenai negara sebagai alat kapitalis. Dengan demikian dapat digunakan untuk mengidentifikasi kontinuitas hubungan antara negara dengan masyarakat dari satu periode ke periode yamg lain.

Negara Birokratik dan Kelompok Patrimonial

Pendekatan ini menekankan pada konsep hubungan negara birokratik dan patrimonialisme. Model patrimonial disini adalah kekuasaan yang lebih besar dimiliki oleh kepala negara bila dibandingkan dengan penguasa tradisional. Model ini menekankan pada jaringan yang terbentuk antara patron dan klien yang mempunyai ciri oleh adanya hubungan personal antara tiap individu dimana klien bergantung pada bantuan patron dalam perebutan pengaruh. Sedangkan negara birokratik adalah negara dimana elit birokrasi tidak dibatasi oleh kepentingan masyarakat dalam penentuan kebijakan. Negara model ini mempunyai banyak karakter patrimonial dengan pemimpin politik bergantung pada kelompok elit untuk mempertahankan posisinya sedangkan yang berada di luar kelompok elit dikecualikan dari proses partisipasi politik.

Karl Jackson adalah analis pertama yang mengintepretasikan politik Orde Baru dari perspektif ini. Ia menggambarkan politik Indonesia dimana partisipasi dalam pembuatan kebijakan hanya dimiliki secara eksklusif oleh birokrasi dan militer. Satu-satunya cara rakyat berpartisipasi adalah selama penerapan kebijakan dan hanya dalam level yang minor/rendah.

Selain Jackson, akademisi yang mengembangkan pendekatan Negara Birokratik dan Kelompok Patrimonial ini pada politik Indonesia. Ia berpendapat bahwa rezim Soeharto telah berhasil dalam mengembangkan patrimonialisme seperti pada masyarakat jawa kuno. Selain dua akademisi diatas, ada banyak orang yang menganut perspektif ini, seperti: John Girling, Ruth McVey, dan Jamie Mackie yang pada akhirnya mereka menarik suatu kesimpulan yang sama: hanya ada cakupan yang kecil bagi mereka yang berada di luar struktur negara untuk bisa mempengaruhi pembuatan kebijakan.

Pluralisme Birokrasi

Isilah ini muncul dari Donald Emerson yang mencoba memberikan alternatif lain dari perspektif yang dikembangkan oleh Benedict Andersen. Perspektif ini menekankan bahwa politik di tingkat nasional lebih bersifat pluralistik. Sebagai bukti konkrit, Emerson menggunakan studi kasus yang membahas pilihan kebijakan pada proyek pengembangan industrial di Sumatra. Ia berkesimpulan bahwa perdebatan serius tentang isu kebijakan memang terjadi pada banyak kelompok dalam birokrasi dan juga negara memang bersifat plural dan kompetisi politik tidak hanya sekedar sebagai distribusi keuntungan personal di antara kelompok-kelompok klien, namun juga dalam substansi kebijakan itu sendiri. Dalam konteks Orde Baru, ia berpendapat birokrasi menjadi lemah dimana didalamnya banyak kelompok yang bersaing satu sama lain. Ia juga tidak melihat negara sebagai jawaban atas tekanan atau permintaan masyarakat yang pada akhirnya pengaruh dalam pembuatan kebijakan tetap saja hanya dimonopoli oleh negara.

Birokrasi-Otoriterianisme

Perspektif teritis lain adalah argumen dari Dwight King yang memahami politik Indonesia sebagai rezim birokrasi-otoriterianisme. Konsep ini muncul dari pengalaman sejumlah negara amrika latin pada tahun 1960an sampai 1970an, terutama Brazil dan Argentina yang mana terjadi pergantian dominasi politis kepada militer yang ditandai dengan runtuhnya demokrasi.

Guilermo O`Donnel kemudiqan mengajukan hubungan kausalitas antara transformasi politik dengan pergeseran ekonomi dan industrialisasi. Baginya, model ini sangat berguna dalam memaami politik Indonesia. Bagi King, usaha Orde Baru untuk membatasi pluralisme politik bisa dipahami dalam hal strategi korporatnya bagi manajemen representasi kepentingan tertentu. Korporatisme disini mengacu pada pola kepentingan tertentu seperti yang diungkapkan Stephen : korporatisme mengacu pada susunan kebijakan tertentu dan susunan institusional untuk menyusun representasi kepentingan.

Negara bisa saja menjalankan korporatisme sebagai satu cara manajemen politik untuk mengontrol permintaan masyarakat. Seperti yang diungkapkan Malloy, korporatisme berusaha menghilangkan artikulasi kepentingan spontan dan mengembangkan jumlah terbatas dari kelompok-kelompok masyarakat. Yang penting dalam pandangan King tentang Orde Baru adalah pandangan bahwa kekuatan politik yang sangat terpusat pada struktur negara.

Pendekatan Strukturalis

Richard Robinson menekankan pada pendekatan teoritis yang berbeda. Robinson melihat bahwa politik Indonesia sangat terpusat pada negara. Pembuatan kebijakan publik pun begitu pula adanya. Kaum borjuis dipandangnya sebagai aktor ekstra state yang paling kuat, namun tetap saja mereka tidak mampu mempengaruhi kebijakan itu sendiri secara langsung dan sistematik. Ia juga melihat hubungan patrimonial dan hubungan korporatis sebagai salah satu cara dimana kepentingan masyarakat bisa disalurkan dalam proses pembuatan kebijakan.

Dalam konteks orde baru, ia Orde Baru dalam mengembangkan struktur korporatis didesain untuk mengontrol energi politik pada sektor vital dalam masyarakat. Kondisi pengecualian ini telah membuat kelas tertentu keluar dari proses pemerintahan. Robinson tidak menganggap kepentingan masyarakat –termasuk masyarakat bisnis- memiliki pengaruh langsung dalam proses pembuatan kebijakan.

Pluralisme Terbatas

Perspektif terakhir adalah yang diajukan oleh William Liddle yang biasa disebut pluralisme terbatas. Liddle adalah satu-satunya pengamat utama luar negeri yang menguji proses pembentukan kebijakan Indonesia yang memungkinkan adanay interaksi antara kepentingan negara dan ekstra state. Ia mengklaim bahwa secara umum politik cenderung lebih plural di Indonesia. Ia juga setuju dengan Emerson bahwa ada kisaran pelaku yang berbeda dalam struktur negara yang terlibat dalam pembuatan kebijakan dan debat substansif.memang terjadi. Yang membedakannya dengan Emerson adalah pendapatnya ia mengenal adanya keragaman mengenai aktor ekstra state yang mungkin bisa untuk mempengaruhi kebijakan.

Misalnya, ia mengidentifikasi pers, kaum intelektual, anggota parlemen, produsen dan konsumen seringkali memiliki tingkatan pengaruh yang berbeda. Argumen Liddle ini berdasarkan pada serangkaian studi kasus pembuatan kebijakan pertanian. Banyak argumen yang dibuat Liddle mengenai signifikansi dari aktor ekstra state dalam proses pembuatan kebijakan yang didukung pula oleh bahan studi kasus yang diberikan oleh Makarim Wibisono.

Liddle berusaha untuk mengidentifikasi sejumlah mekanisme dimana aktor ekstra state ini mampu mencapai satu ukuran pengaruh. Ia melihat pluralisme terbatas hanya sebagai sistem politik dimana sejumlah aktor ekstra state bisa ditemukan. Liddle juga adalah satu-satunya pengamat utama luar negeri yang secara eksplisit menunjuk aktor ekstra state memiliki kapasitas untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan walaupun masih mempertahankan perspektif yang terpusat pada negara.

Pendahuluan

Tulisan ini hendak mengangkat isu tentang kebijakan publik dalam kerangka institusionalisme dengan melakukan literature review terhadap tiga buah buku yang relevan, yaitu: Analisis Kebijakan Publik; Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik oleh DR. Joko Widodo, MS, Evaluasi Kebijakan Publik oleh Riant Nugroho D. Institusionalisme sendiri adalah salah satu cara pandang dalam ilmu politik yang menggunakan pendekatan terhadap institusi-institusi atau lembaga dalam negara.

Kebijakan publik merupakan ilmu yang relatif baru karena baru berkembang pesat di Amerika Utara dan Eropa setelah perang dunia kedua. Ilmu ini sesungguhnya merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dan sinisme terhadap ilmu politik oleh karena ilmu politik dipandang tidak aplikabel, tidak praktis dan lebih bersifat analitis teoritis belaka. Sebagai bagian khusus dari ilmu politik dan mempuyai korelasi yang cukup kuat dengan ilmu hukum, ilmu pemerintahan, ilmu administrasi publik, ilmu manajemen, ilmu ekonomi-politik dan ilmu-ilmu lainnya. Maka, ilmu kebijakan publik ini membekali diri dalam kerangka proses dan upaya menyediakan solusi sosial yang timbul dalam masyarakat.

Ada berbagai macam definisi tentang kebijakan publik[1]. Salah satu definisi mengenai kebijakan publik diberikan oleh Chandler dan Plano (1988) yaitu: pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Selanjutnya dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas.

Thomas R. Dye (1981) memberikan pengertian dasar mengenai kebijakan publik sebagai apa yang tidak dilakukan maupun yang dilakukan oleh pemerintah. Selanjutnya, pengertian tersebut dikembangkan dan diperbarui oleh ilmuwan-ilmuwan yang berkecimpung di ilmu kebijakan publik sebagai penyempurnaan karena arti itu jika diterapkan, maka ruang lingkup studi ini menjadi sangat luas, di samping kajiannya yang hanya terfokus pada negara sebagai pokok kajian.

Sedangkan David Easton (1969) memberikan pengertian kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Sehingga cukup pemerintah yang dapat melakukan suatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat.

Literature Review

Buku pertama yang penulis review adalah Analisis Kebijakan Publik, Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik yang ditulis oleh DR. Joko Widodo, M.S. Uraian dalam buku ini dibuka dengan gambaran situasi pasca reformasi, dimana pemerintah saat ini sedang mengupayakan otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah. Selanjutnya otonomi daerah menjadi dasar pijakan penulis untuk memulai uraian analisis kebijakan publik.

Untuk menghadapi situasi yang ada sekarang ini, penulis menuntut ditingkatkannya profesionalisme mesin birokrasi.

Pemerintahan pada dasarnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. (hal 32)

Hal ini sesuai dengan konsep Max Webber dimana dalam pandangan Weberian, birokrasi diciptakan untuk melayani dan profesional. Sesuai dengan pandangan ini, kinerja birokrasi harus bisa dipertanggungjawabkan kepada khalayak umum, sebab government organizations are created by the public, for the public and need to be accountable to it. Sebuah birokrasi harus akuntabel, terbuka dan transparan.

Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, tantangan yang dihadapi organisasi pemerintahan juga berubah, oleh karena itu, aparatur pemerintah juga perlu meningkatkan kompetensi diri mereka guna menghadapi tantangan tersebut. Kompetensi tersebut setidaknya mencakup beberapa virtues yakni pengetahuan, kecakapan/kapabilitas, keterampilan, keahlian, sikap dan perilaku untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab yang diamanatkan khalayak umum kepada mereka.

Dalam mengkritisi suatu kebijakan, terdapat dua pendekatan yaitu: (1) Analisis proses kebijakan (analysis of policy process), dimana dalam pendekatan ini, analisis dilakukan atas proses perumusan, penentuan agenda, pengambilan keputusan, adopsi, implementasi dan evaluasi dalam proses kebijakan. Jika dilihat dari item analisisnya, pendekatan ini lebih melihat kandungan (content) sebuah proses kebijakan. (2) Analisis dalam dan untuk proses kebijakan (analysis in and for policy process), dimana dalam pendekatan ini, analisis dilakukan atas teknik analisis, riset, advokasi dalam sebuah proses kebijakan. Nampaknya, pendekatan ini cenderung melihat prosedur proses kebijakan. Hasil analisis kebijakan adalah informasi yang relevan bagi pihak-pihak yang akan melaksanakan kebijakan. Analisis bisa dilakukan pada semua tahap proses kebijakan. Pada tahap agenda setting, analisis dilakukan untuk mengidentifikasi masalah publik dan memobilisasi dukungan agar masalah publik tersebut menjadi kebijakan publik. Hasil analisis tahap ini adalah daftar masalah publik yang menjadi agenda pemerintah. Analisis pada tahap selanjutnya dilakukan untuk menemukan alternatif kebijakan publik dengan menentukan tujuan, sasaran, program dan kegiatan. Hasil analisis tahap ini adalah pernyataan kebijakan (policy statement) yang biasanya berupa peraturan perundangan. Analisis pada tahap selanjutnya mencakup interpretasi dan sosialisasi kebijakan, merencanakan serta menyusun kegiatan implementasi kebijakan. Hasil analisis pada tahap ini adalah aksi kebijakan (policy action). Analisis berikutnya adalah evaluasi implementasi kebijakan dengan memperhatikan tingkat kinerja dan dampak sebuah implementasi kebijakan. Hasil analisisnya berupa informasi kinerja yang akan menjadi dasar tindakan apakah kebijakan tersebut akan diteruskan atau sebaliknya.

Kegagalan sebuah kebijakan publik disebabkan oleh beberapa kesalahan antara lain kesalahan dalam perumusan masalah publik menjadi masalah kebijakan, kesalahan dalam formulasi alternatif kebijakan, kesalahan dalam implementasi atau kesalahan dalam evaluasi kebijakan. Oleh karena itu analisis kebijakan dalam tiap tahap merupakan satu hal yang krusial untuk mencegah kegagalan sebuah kebijakan.

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penulis menggunakan pendekatan institusionalisme tradisional dalam membahas isu kebijakan publik. Pendekatan institusionalisme tradisional lebih melihat kehidupan politik suatu negara dari sudut pandang kelembagaan. Sedangkan proses-proses yang terjadi di dalamnya bukan menjadi fokus utama. Pendekatan ini mengesampingkan teori, melihat fakta sebagai sesuatu hal yang diterima secara benar, dan menyebar seperti common sense di dalam ilmu politik. Metodologi yang digunakan yaitu pengamatan untuk mendeskripsikan dan memahami dunia politik di sekitarnya dalam pengertian non-abstrak (nyata). Kelemahan dari pendekatan ini adalah keterbatasan cakupan (scope) dan metode yang dipergunakan. Pendekatan ini menekankan pada institusi pemerintah. Fokusnya berkisar pada aturan formal dan organisasi daripada kebiasaan informal, serta berkisar pada struktur formal government.

Buku kedua adalah Analisis Kebijakan yang ditulis oleh Rian Nugroho. Di buku ini, penulis memberikan ‘jembatan’ untuk membangun Indonesia menjadi negara dengan kebijakan-kebijakan publik yang unggul. Aliran pemikiran dalam bidang kebijakan publik dipaparkan dengan tajam dan dengan kemampuan untuk menangkap esensi dari berbagai pendekatan dengan cukup jernih. Penulis memaparkannya dalam 12 bab berdasarkan perbandingan Analisis Kebijakan versi Dunn sampai Jenkins Smith dengan Analisis Kebijakan sebagai Praktik.

Kebijakan yang dirancang untuk publik, tidak bisa diceraikan dari unsur pengaruh kekuasaan. Dalam sejarahnya, kebijakan publik adalah ‘domain’ yang dikuasai para ahli. Tepatnya, para ahli yang berkompeten sebagai teknokrat atau birokrat dan dipahami sebagai agen sosial yang merancang kebijaksanaan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki. Di sisi lain, konsekuensinya adalah keharusan untuk secara sadar selalu mempertanyakan kepentingan macam apa yang mempengaruhi kebijakan publik. Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.

Keunggulan negara bangsa ditentukan seberapa unggul kebijakan-kebijakan publiknya. Kesulitan negara Indonesia menjadi negara yang unggul dalam persaingan global adalah karena negara ini tidak mempunyai cukup kebijakan-kebijakan publik yang unggul. Kebijakan publik yang dikembangkan justru menorpedo kebijakan publik. Pelaku atau aktor analisis kebijakan tidak selalu seorang profesional analis kebijakan. Menurut penulis, bisa saja tukang bisik atau politisi inner circle atau bahkan si penguasa politik itu sendiri. Yang juga menarik dalam buku ini adalah panduan bagi analis kebijakan soal pembobotan akuntabilitasnya. Publik tidak hanya jadi obyek kebijakan, namun juga subyek yang ikut menentukan kebijakan tidak sekadar arah kebijakan.

Berbeda dengan pendekatan yang digunakan dalam buku pertama, buku ini menggunakan pendekatan new institusionalisme. Perbedaan yang terjadi adalah mulai bergesernya fokus kajian tentang konsepsi institusi. Berubahnya fokus kajian dalam menjelaskan institusi menjadi ciri yang mendasar yang membedakannya dengan pendekatan tradisional institusional. Dalam hal ini, perubahan fokus kajian dari fokus pada organisasi menjadi berfokus pada aturan-aturan (From a focus on organization to a focus on rules). Selain itu, kajian tidak hanya terfokus pada studi tentang konstitusi & praktek politik formal, namun juga mulai memasukkan jaringan organisasi informal

Institusionalisme sendiri mempunyai beberapa metode, yaitu [2]: Deskriptif – Induktif. Menggunakan teknik sejarawan dengan mengeksplorasi even, waktu, orang dan institusi tertentu yang terjadi di masa lalu untuk menjelaskan fenomena kontemporer. Penekanannya adalah pada eksplanasi dan pemahaman terhadap suatu fenomena, bukan untuk memformulasikan hukum/sistematikan tertentu. Pendekatan ini juga menggunakan metode induktif karena menggunakan acuan dari suatu observasi yang berulang. Kuncinya adalah bahwa studi mengenai institusi politik memperlihatkan ketertarikan untuk menjadikan fakta yang ada menyuarakan kebenarannya sendiri (the facts speak for themselves).

Formal – Legal. Legal: institutionalisme berkaitan erat dengan studi tentang hukum publik, khususnya struktur konstitusi. Formal: institutionalisme berkaitan erat dengan studi mengenai organisasi pemerintahan formal. Historis – Komparatif : Institutionalisme mempelajari lembaga-lembaga pemerintahan di berbagai negara untuk memperoleh perbandingan

Namun sebagai sebuah pendekatan, institusionalisme bukanlah sesuatu yang sempurna[3]. Institusionalisme bersifat state centered sehingga mengesampingkan keberadaan masyarakat. Selain itu, penekanan pada analisis hukum dan lembaga negara tidak dapat menjelaskan kebijakan politik karena tidak mencakup semua variabel yang relevan. Sifat institusionalisme yang deskriptif pun dipandang tidak akan mampu untuk menyelesaikan sebuah problem.

Dengan masih adanya berbagai kekurangan diatas, maka lahirlah konsep new institusionalisme dimana pendekatan ini mempertemukan antara sejarah & teori organisasi untuk mempelajari institusi politik dan tidak hanya terfokus pada studi tentang konstitusi dan praktek politik formal, namun juga mulai memasukan jaringan organisasi informal.

Kesimpulan

Dengan memperhatikan uraian diatas maka penulis memutuskan pendekatan new institusionalisme sebagai standing point. Memfokuskan kajian dengan pendekatan ini akan menghasilkan sesuatu yang lebih tajam dan terarah dalam bingkai institusi/lembaga negara. Misalnya saja dalam studi tentang bentuk negara,lembaga-lembaga negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dan tipologi partai partai politik. New institusionalisme menyediakan pemetaan yang lebih luas dalam variasi pendekatan politik.

Daftar Pustaka

Analisis Kebijakan. Nugroho, Rian. 2006. PT Elex Media Komputindo: Jakarta.

Kebijakan Publik yang Membumi. Drs. Hessel Nogi S. Tangkilisan, Msi. 2003.

Lukman Offset & YPAPI: Yogyakarta

Artikel: Institutionalism. Vivien Lowndes dalam Theory and Methods in Political Science

Materi Perkuliahan Metodologi Ilmu Politik Jurusan Ilmu Pemerintahan UGM


[1] Kebijakan Publik yang Membumi, Drs. Hessel Nogi S. Tangkilisan, Msi. Hal 5

[2] Nur Azizah, Materi Perkuliahan Metodologi Ilmu Politik

[3] Ibid

Pendahuluan

Tulisan ini hendak mengangkat tentang e-government sebagai sebuah implikasi dari proses globalisasi yang disisi lain mampu merubah proses-proses politik yang telah ada sebelumnya. Seperti diketahui, globalisasi salah satunya ditandai dengan berkembang-pesatnya teknologi informasi dan komunikasi di berbagai aspek kehidupan dan tidak terbatas pada satu tempat dan satu waktu. Globalisasi menjadikan dunia tidak lagi dibatasi secara tegas berdasarkan wilayah teritorial (borderless). Dengan kata lain, e-government salah satunya dipicu oleh globalisasi.

Bidang kepemerintahan pun juga tak lepas dari hal ini. Globalisasi telah membuat isu-isu politik semacam: demokrasi, good governance, civil society menjadi hal-hal baru yang harus diperhatikan oleh setiap pemerintahan. Hal ini mengakibatkan suatu pemerintahan harus sedikit merubah orientasi peran lokalnya menjadi bersifat global. Misalnya di bidang ekonomi; jika pada era pra globalisasi pembangunan lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi nasional, maka di era globalisasi mereka didorong untuk menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi global, yang secara logis mengalami perluasan aktor.

Di era globalisasi, aktor yang bermain bukan hanya negara tetapi melibatkan juga perusahan transnasional (TNCs), bank-bank transnasional (TNBs), lembaga keuangan multilateral (Bank Dunia dan IMF), serta birokrasi perdagangan regional dan global seperti WTO, NAFTA, APEC, ASEAN, dan sebagainya[1]. Dalam kondisi semacam inilah, e-Government kemudian muncul sebagai penghubung antara government to citizens, government to governments dan government to bussiness.

.

E-Government

Ada beberapa macam definisi tentang e-Government. E-Government adalah penyediaan pelayanan, informasi ataupun komunikasi yang dijalankan oleh pemerintah kepada warga negara dan sektor bisnis melalui sarana teknologi informasi[2]. Sedangkan World Bank mendefinisikannya sebagai; E-Government” refers to the use by government agencies of information technologies (such as Wide Area Networks, the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of governmen [3]. Sedangkan menurut Instruksi Presidern Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi nasional Pengembangan Elektronik Government, e-goverment merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.

Dari tiga definisi e-Government diatas dapat diambil tiga kesamaan[4]. Pertama, merupakan suatu mekanisme interaksi baru (modern) antara pemerintah dengan masyarakat dan kalangan lain yang berkepentingan (stakeholder). Kedua, melibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama internet). Ketiga, memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan publik. Dengan demikian, diharapkan e-government mampu untuk mewujudkan konsep-konsep good governance, yaitu[5]:

1). Memperbaiki kualitas pelayanan publik sebuah kinerja pemerintahan, terutama dalam hal efektivitas dan efisiensi berbagai bidang kehidupan bernegara.

2).Meningkatkan transparansi, kontrol, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan

3). Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah untuk aktivitas sehari-hari.

4). Memberikan peluang pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

5). Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan publik maupun global.

6). Memberdayakan masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan publik yang setara dan demokratis

Namun apakah e-government merupakan salah satu sarana menuju good governance? Selama hambatan-hambatan dalam pelaksanaan e-governance belum dapat diatasi, maka e-governance hanya akan menimbulkan permasalahan baru. Ataukah juga e-government hanya sebuah tren sesaat akibat globalisasi yang pada satu titik akan menimbulkan kegagapan teknologi di dalam masyarakat ? Penyebab-penyebab kegagalan E-Gov di sejumlah negara disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:ketidak siapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi informasi, serta kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung.

Kesimpulan

Dari uraian diatas, nampak bahwa globalisasi merupakan pemicu e-government disamping kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta meningkatnya kualitas kehidupan manusia. Sementara e-government adalah salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan good governance. Good governance sendiri dalam pelaksanaannya memungkinkan adanya pemanfaatan terhadap teknologi informasi dan komunikasi.

Daftar Pustaka

Indrajit, Richardus Eko. 2002. Electronic Government. Yogyakarta: Andi

Mansour Fakih. 2001. “Refleksi Terhadap Pembangunanisme dan Ancaman Globalisasi”. Sesat Pikir Teori. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Nanang Indra Kurniawan, Materi Perkuliahan Pengantar Studi Pemerintahan II

Rudi Firdaus Yusuf, Materi perkuliahan tamu Jurusan Administrasi Negara UGM

http://www.worldbank.org


[1] Mansour Fakih. “Refleksi Terhadap Pembangunanisme dan Ancaman Globalisasi”. Sesat Pikir Teori. Hal. 211.

[2] Nanang Indra Kurniawan, Materi Perkuliahan Pengantar Studi Pemerintahan II

[4] Rudi Firdaus Yusuf, Staf Pengajar Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UMY, disampaikan dalam kuliah tamu Jurusan Administrasi Negara UGM

[5] Indrajit, Richardus Eko, 2002, Electronic Government hal 45

Pendahuluan

Makalah ini hendak melihat dua hal dari WartaJazz, yakni apa nilai civility yang dibawa oleh WartaJazz dan bagaimana ia membangun serta mentransfernya kepada para anggotanya. WartaJazz, bukanlah semata-mata sekedar majalah musik jazz, dan bukanlah sebatas media informasi musik jazz. Lebih dari itu, WartaJazz telah menjadi media bagi komunitas pecinta musik jazz untuk saling berinteraksi dan berbagi. Mereka, sesama anggota komunitas, bukan saja membagi pengalaman bermusik, tetapi juga nilai-nilai civility. Ada nilai yang melekat pada mereka, sehingga melalui musik mereka berbicara, melalui jazz mereka berbahasa. Dan disamping itu, bagaimana nilai-nilai civility itu ditranfer kepada anggota komunitas.

Menjadi hal yang menarik melihat WartaJazz sebagai bagian dari kelompok masyarakat sipil. Sekilas, tidak ada yang istmewa disana, akan tetapi justru disitulah letak menariknya. Melihat civil society dalam bangun yang sangat tidak biasa dari apa yang sering kita pahami sebelumnya. Selama ini kita dituntut untuk melihat civil society dalam bentuk yang sangat kaku, dalam bentuk masyarakat sipil yang ‘militan’. Dan dengan menyingkirkan stereotype seperti itu, kelompok kami hendak melihat sisi humanis, sisi keberadaban dari kelompok-kelompok diluar mainstream dalam sebutan civil society organization.

WartaJazz merupakan sebuah media yang menjadi ruang komunikasi bagi para pecinta jazz. Berangkat dari dasar pemikiran perlunya sosialisasi dimana salah satu elemennya adalah informasi, WartaJazz dibangun untuk menghadirkan informasi mengenai jazz secara lebih detail. Saat ini WartaJazz telah bekerjasama dengan kurang lebih 50 radio yang memutar acara jazz di Indonesia. Beberapa diantaranya didukung penuh oleh warta jazz . Berpijak dari sana, eksistensi WartaJazz sebagai media komunikasi komunitas jazz yang terkemuka di Indonesia tentu tidak dapat diremehkan. Oleh sebab itu, tidak salah apabila kami memilih warta jazz sebagai subjek kajian makalah kami.

Konsepsi Civil Society

Civil society lahir karena masyarakat yang berdemokrasi ingin memiliki wadah dalam berasosiasi. Dalam hal ini civil society tidak hanya akan bersifat politis tapi juga sosial. Seperti halnya waktu terbentuknya civil society di Amerika, berawal dari sebuah komunitas yang kemudian dapat berkembang dan berasosiasi dengan berbagai kelompok lain.

Asosiasi sosial penting karena dengan adanya hal tersebut maka orang-orang yang bergabung didalamnya dapat bebas berorganisasi dan berpendapat. Demikian juga dengan asosiasi yang banyak terbentuk sekarang ini tujuan mereka adalah untuk dapat berorganisasi dan berpendapat. Mereka, para anggota asosiasi dapat menyalurkan pendapat dan dapat memperoleh pengalaman berorganisasi.

Dalam sejarah lahirnya asosiasi sosial atau civil society, menurut beberapa ahli dipengaruhi oleh banyak factor, berbagai latar belakang dan beragam ide. Kali ini kami ingin membahas tentang bagaimana konsep civil society tersebut terbentuk.

Yang pertama menurut Alexis de Toquiville dalam bukunya yang legendaries berjudul Democracy in America. Dalam buku tersebut Toquiville menerangkan bahwa negara yang demokratis harus memiliki masyarakat yang demokratis pula. Itu ditunjukkan dengan adanya berbagai organisasi atau asosiasi sosial yang lahir setelah Amerika mulai menjadi masyarakat yang demokratis.

Fungsi asosiasi sosial menurut konsep Toquiville antara lain independent eye of society dan mengikat individu lewat hubungan mikro. Yang dimaksud dengan independent eye of society adalah kontrol terhadap kehidupan sehari-hari. Dan hal ini berpengaruh terhadap perkembangan asosiasi sosial. Seperti halnya masyarakat demokrasi lain, maka masyarakat Indonesia juga berasosiasi dengan masyarakat lain. Dan yang terjadi pada WartaJazz adalah asosiasi dari berbagai orang yang memiliki kesamaan yaitu kesenangan akan musik jazz. Demokrasi membuat WartaJazz dapat berdiri karena disana ada kebebasan dan keinginan untuk berasosiasi sesuai dengan ciri asosiasi sosial menurut Toquiville.

Ada beberapa nilai civility yang diterangkan oleh Toquiville yaitu antara lain solidarity, equality, dan trust. Ketiga nilai civility tersebut terbentuk pada masyarakat yang berasosiasi dan berorganisasi dalam masyarakat demokrasi. Solidarity terbangun antara anggota asosiasi, yang memeberikan rasa persaudaraan. Equality lebih menempatkan pada nilai ‘persamaan’, dimana tidak ada batasan tertentu pada setiap anggota asosiasi, semua adalah sama. Sedangkan yang terakhir, trust disini adalah kepercayaan yang terbangun antara anggota asosiasi. Dan penyelenggaran organisasi diselenggraakan juga atas dasar kepercayaan.

Sedangkan yang ke dua, Larry Diamond, seorang pendatang baru dalam studi perbandingan politik dan demokratisasi, mencoba menjelaskan secara lebih kompleks tatanan masyarakat sipil dimana mencakup kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, setidaknya swadaya secara parsial, otononom dari negara, dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai-nilai bersama.

WartaJazz sebagai sebuah komunitas yang mempunyai kharakter tersendiri, kembali menunjukkan identitasnya untuk diakui dan dimasukkan sebagai salah satu ragam masyarakat sipil. Berdasarkan cirinya WartaJazz merupakan organisasi masyarakat sipil yang berbasis pada :

1. Informasi dan pendidikan

Karena WartaJazz merupakan komunitas yang mencurahkan dirinya pada sisi produksi dan penyebaran (apakah untuk profit atau tidak) pengetahuan umum, ide-ide, berita dan informasi publik terutama yang berkaitan dengan jazz.

2. Kepentingan

Warta jazz merupakan ‘wadah’ yang sengaja diciptakan demi memajukan dan mempertahankan kepentingan material ataupun fungsional dari para anggotanya.

3. Pembangunan

Dalam kegiatannya, WartaJazz berusaha untuk menghimpun sumber daya dan bakat individu untuk memperbaiki infrastruktur, lembaga, dan kualitas hidup komunitasnya.

Jika ditelisik lebih jauh, Warta jazz merupakan contoh organisasi masyarakat sipil dalam arti luas karena warta jazz mewakili konsep dimana cakupannnya ada pada semua jenis perhimpunan (parokial). Organisasi masyarakat sipil bukan ditentukan apakah suatu organisasi memiliki maksud kewarganegaraan (sektor publik) atau politik yang eksplisit atau tidak. Esensi masyarakat sipil adalah menghasilkan kepercayaan, kerjasama, arus komunikasi yang bebas, dan “kokohnya pertukaran norma” yang sama rata.

Sejarah Musik Jazz

Jazz adalah sebuah aliran musik yang berasal dari Amerika Serikat pada awal abad ke-20 dengan akar-akar musik dari Afrika dan Eropa. Kata “jazz” sendiri berasal dari sebuah istilah yang dikonotasikan dengan kegiatan seksual. Tradisi jazz berawal dari kehidupan orang kulit hitam yang tertindas, terutama di Amerika. Pada awal perkembangannya, jazz dapat diketegorikan sebagai sebuah contoh musik tradisi, dimana musik ini sangat mewakili ekspresi dan kultur masyarakat kulit hitam di Amerika Serikat. Sebagai musik yang mewakili sebuah masyarakat yang terdiskriminasi, maka perkembangan jenis musik ini juga akan mengalami nasib kurang lebih sama.

Namun asumsi tersebut terpaksa ditinggalkan karena timbulnya aliran swing pada dekade 1930-an mampu membawa perubahan penting dalam cara orang memandang musik ini, yang akhirnya berpengaruh pada pengkategorian posisi jazz di antara berbagai musik lain. Era swing ditandai dengan munculnya jazz band dengan jumlah pemain yang besar (big band). Hal ini dapat dilihat sebagai sebuah bentuk orkestrasi ala Eropa yang kemudian diaplikasikan dalam jazz, walaupun tetap mempertahankan ciri-ciri pokoknya, seperti improvisasi, sinkopasi dan blue note (nada yang merendah pada not ketiga dan ketujuh, merupakan ciri khas musik blues dan jazz). Dengan perkembangan tersebut, jazz tidak lagi dianggap musik “barbar” karena identik dengan orang kulit hitam. Pada masa itu, jazz bahkan telah menjadi musik populer, dengan irama swing-nya yang cocok untuk berdansa, dan pada masa itu pula jazz mulai menyebar ke belahan dunia lain seperti Eropa ataupun Asia .

Dewasa ini, musik jazz terkesan ‘milik’ kalangan tertentu. Problema yang mendasari masih minimnya penggemar musik jazz di tanah air adalah perlunya waktu belajar yang cukup lama agar bisa mengerti, memahami, hingga akhirnya menikmati untaian nada dalam musik jazz. Musik jazz relatif lebih sukar dihafal dibanding pop dan rock, sehingga semakin menimbulkan kesan di masyarakat bahwa musik jazz hanya layak dinikmati oleh golongan elit. Juga, cenderung dianggap sebagai musik kaum terpelajar dan strata sosial tinggi. Implikasinya, musik jazz kurang diminati bahkan kurang dimengerti oleh lapisan masyarakat kelas menengah ke bawah.

WartaJazz sebagai ‘Wadah’ Komunitas Jazz

Warta jazz merupakan media dari jazz club yang ada sejak tahun 2000. Warta jazz juga merupakan wadah dari komunitas-komunitas jazz yang ada di seluruh Indonesia. Awalnya, warta jazz beranggotakan tiga orang kemudian berkembang menjadi 10 orang. Dalam menunjukkan eksistensinya warta jazz membangun jaringan dengan komunitas jazz seperti palembang jazz community, medan jazz community, balikpapan jazz lovers dan makasar jazz society.

Dari warta jazz tersebut maka terbentuklah Jogja Jazz Club (JCC). Jogja Jazz Club adalah komunitas jazz yang ada di Yogyakarta. Ada banyak dari anggota Jogja Jazz Club itu yg sebenarnya menyukai aliran musik pop, rock dan lainnya yang kemudian beralih ke aliran musik jazz. Mereka juga sering mengikuti even dan pernah menang dalam beberapa perlombaan.

Kegiatan Jogja Jazz Club meliputi acara jam session bersama dan diskusi serta workshop dari musisi-musisi jazz luar negeri yang mengadakan konser di Yogyakarta. Sejalan dengan perkembangan jaman, peminat musik jazz semakin banyak baik dari kalangan pelajar, mahasiswa maupun masyarakat umum. Untuk itulah, maka ajang berkumpul yang semula bertempat di Gadjah Wong Café pindahkan ke Press Corner (Shaker Cafe) yang lebih luas dan terbuka. Sampai saat ini dari Jogja Jazz Club juga telah terbentuk beberapa grup jazz dan tutut mendukung acara-acara dan kegitan-kegiatan musik jazz di beberapa tempat

Jazz, Musik Milik Semua?

Sampai saat ini, kegiatan yang dilakukan oleh Jogja Jazz Club berorientasi pada pemulihan citra jazz sebagai “musik milik semua”. Hal tersebut mengandung arti bahwa music jazz bukanlah milik kalangan (elit) tertentu sebagaimana yang telah disinggung diatas. Karena pernyataan demikian sangat kontradiktif dengan perkembangan awal musik jazz itu sendiri. Dr. Heru Nugroho dalam WartaJazz.com menyatakan, “Musik Jazz lahir dari tangan-tangan kreatif orang-orang hitam yang mengalami penindasan dan perbudakan di Amerika pada akhir abad ke-18. Ekspreasi dari sebuah perlawanan terhadap sistem politik yang rasis dan menindas terwujud dalam cara bermusik dan gaya permainan orang-orang hitam Amerika. Sejarah telah mencatat bahwa perbudakan dan diskriminasi rasial di Amerika justru melahirkan musik-musik perlawanan seperti spiritual, gospel dan blues. Gejala ini dapat diinterpretasikan sebagai sebuah resistensi budaya orang hitam terhadap Westernisasi, baik dari segi agama, kultur politik hingga cara bermusik, karena sebelum dibawa ke Amerika orang-orang hitam telah memiliki kebudayaan khas Afrika.” Artinya, secara historis sebenarnya musik jazz justru sangat dekat dengan kalangan bawah.

Oleh karena itu, Solusi untuk mengubah pemahaman yang keliru tersebut menurut Edwin G. Hara adalah dengan jalan sosialisasi yang rutin dan berkelanjutan. “Sosialisasi adalah proses untuk membiasakan orang mendengar dan lebih mengenal musik jazz. Sosialisasi tersebut dapat melalui berbagai bentuk seperti kaset, CD, LD, VCD, majalah, buku dan berbagai macam literatur lain. Sosialisasi harus dilakukan secara rutin dan terus menerus, jangan sampai berhenti ditengah jalan. Sebab sosialisasi juga merupakan proses belajar yang tidak dapat dilakukan sepotong demi sepotong”.

Acara konser jazz barangkali adalah cara yang paling efektif dalam hal membuka ruang publik yang lebih luas dibanding cara-cara lainnya. Apalagi jika konsep acara tersebut melawan image yang selama ini berkembang di tengah-tengah masyarakat. Acara Ngayog-Jazz yang digelar tanggal 23 November 2008 yang digarap WartaJazz memang unik karena digelar di kawasan Desa Wisata Tembi, Timbulharjo Sewon Bantul. Konsep bermain musik jazz secara simpel dan spontan di tengah-tengah interaksi sosial masyarakat, di sekitar area pemukiman dan di sela-sela penduduk berkegiatan sehari-hari rupanya menjadi cara WartaJazz untuk memberikan kesan positif bagi warga golongan non-elit terhadap musik jazz. Terlebih hajatan tersebut digelar tanpa memungut biaya bagi pengunjung, bahkan terjadi sejumlah permainan yang tak terduga akibat interaksi antar pemain alat musik maupun dengan “pemain-pemain” yang lazimnya disebut penonton. Event Ngayog-Jazz ini memang bertujuan mengembalikan orisinalitas musik jazz yang berorientasi permainan bersama, bukannya pertunjukan. Sejatinya, sebagaimana ungkapan Djaduk Ferianto yang turut men-support acara ini, “Musik jazz bebas untuk dinikmati oleh siapapun, dalam kondisi apapun dan strata sosial manapun.”

Pertunjukkan jazz tersebut dinilai sebagai langkah awal yang konkret sebagai sarana memasyarakatkan jazz. Apresiasi masyarakat dan berbagai pihak turut memberi acungan jempol terhadap ide cemerlang yang dinilai sebagai wujud realisasi dimana jazz merupakan ‘musik milik semua’, tidak terbatas kelas manapun.

Kesimpulan

WartaJazz hadir atas dasar minimnya media yang menyediakan informasi tentang musik jazz secara komprehensif. WartaJazz memandang penting perlunya sosialisasi terhadap musik jazz, terlebih jenis musik ini cenderung masih kurang digemari oleh penikmat musik Indonesia. Kehadiran WartaJazz diharapkan mampu mempermudah sosialisasi musik jazz di tanah air. Salah satu elemen penting dalam melakukan sosialisasi tersebut adalah dengan penyediaan layanan informasi yang memadai terkait segala hal yang berhubungan dengan jazz. Kehadiran media informasi WartaJazz.com merupakan bagian dari upaya mengenalkan musik jazz ke ranah publik yang lebih luas. Harapannya, khalayak ramai akan memiliki pengetahuan dan muncul ketertarikan terhadap musik jazz.

Dalam studi lapangan yang telah kami lakukan, kami mengasumsikan bahwa komunitas Jazz yang diwakili oleh WartaJazz ini sangat menarik dimana WartaJazz menjadi media bagi komunitas pecinta musik jazz untuk saling berinteraksi dan berbagi. Mereka, sesama anggota komunitas, bukan saja membagi pengalaman bermusik, tetapi juga nilai-nilai civility. Ada nilai yang melekat pada mereka, sehingga melalui musik mereka berbicara, melalui jazz mereka berbahasa. Mereka memberikan sebuah sentuhan baru bagi para pecinta musik jazz.

Kehadiran WartaJazz menjadi penting dan signifikan untuk setidaknya pertama, memberikan informasi yang bersifat persuasif dan objektif bahwa musik jazz tidaklah monopoli golongan tertentu saja. Kedua, mengajak masyarakat untuk lebih mengenal, memahami, dan membiasakan diri terhadap karakteristik musik jazz. Ketiga, menjadi wadah untuk berkumpul, berinteraksi, dan bertukar pikiran bagi para penikmat, pemerhati, dan pemain musik jazz. Ketiga hal tersebut coba diwujudkan oleh WartaJazz dengan sejumlah program, diantaranya melalui layanan situs internet WartaJazz.com, buletin cetak, dan yang paling menyita perhatian adalah event konser jazz.

Mungkin selama ini WartaJazz lebih banyak menjadi sebuah Event Organizer namun pebangunan nilai civility tidak lepas dari kegiatan mereka. Dengan munculnya Jogja Jazz Club, dimana kegiatan Jogja Jazz Club sendiri terus berkembang selain setiap minggu mengadakan jam session bersama dan diskusi juga beberapa kali mengadakan workshop dari musisi-musisi jazz luar negeri yang mengadakan konser di Yogyakarta. Pada perkembangannya karena peminatnya yang semakin banyak baik dari kalangan pelajar, mahasiswa maupun masyarakat umum maka ajang berkumpul di pindahkan ke Press Corner/Shaker Cafe yang lebih luas dan terbuka. Sampai saat ini dari Jogja Jazz Club juga telah terbentuk beberapa grup jazz dan telah mendukung acara-acara dan kegitan-kegiatan musik jazz di beberapa tempat.

Referensi

Buku:

Diamond, Larry, Developing Democracy toward Consolidation, (Yogyakarta: IRE Press, 1999)

Tocqueville, Alexis de, tentang Revolusi Demokrasi, dan Masyarakat, (Jakarta: yayasan Obor Indoneesia, 2005)

Situs:

http://www.ayipbali.com

http://www.wartajazz.com

Design a site like this with WordPress.com
Get started